FS


Tugas - Ilmu Budaya Dasar

PEMILU 2014



Nama  : Febriansyah Ramadhan
Kelas  : 1IA21
Npm   : 53413369
Dosen : Nurlalila, ST

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah Proses pemilihan Orang – Orang  untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, Jabatan tersebut Berbagai macam
: Mulai dari Presiden, Wakil Rakyat di berbagai pemerintahan, Sampai Kepala Desa.  Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua, walaupun untuk ini kata 'Pemilihan' lebih sering digunakan.


Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara tidak memaksa dengan melakukan
Kegiatan Retorika, Public Relations, Komunikasi Massa, Lobby dan Lain-lain.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut Konstituen, dan Kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan Janji-Janji dan Program-Programnya pada masa Kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Setelah Proses Suara dilakukan”, proses Penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan Disosialisasikan ke Para Pemilih.

Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014  ini akan Diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD langsung ketiga di Indonesia.

Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Tahun 2014 ini adalah :



  - Pemilu Memliki “Perubahan Peraturan” :
Dalam UU Nomor 8 Tahun Tahun 2012, Pada awalnya ditetapkan bahwa batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai Politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan di tiadakan untuk DPRD

- Dan Pemilu Memiliki Arti dari “Peserta” :
Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD adalah Partai Politik yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005

- Daerah pemilihan
Daerah Pemilihan Umum Anggota DPR adalah Provinsi atau Gabungan Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi, Dengan total 77 Daerah Pemilihan. Jumlah Kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10 kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Dan Daftar Partai yang mendaftar sebagai Peserta namun Gagal dalam
Verifikasi Awal (*), Verifikasi Administrasi (**), atau Verifikasi Faktual (***) : 


Jadi Dapat Saya Simpulkan Pemilu adalah , “Sarana Pelaksanaan kedaulatan Rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.

Pemilu Diselenggarakan dengan Tujuan :
- Untuk memilih Wakil Rakyat dan Wakil Daerah,
- Serta untuk Membentuk Pemerintahan yang Demokratis, Kuat, dan
- Memperoleh Dukungan Rakyat dalam Rangka mewujudkan Tujuan Nasional
sebagaimana “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.


0 Responses

Posting Komentar