Tugas - Ilmu Budaya Dasar
PEMILU 2014
Nama :
Febriansyah Ramadhan
Kelas :
1IA21
Npm : 53413369
Dosen : Nurlalila, ST
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah Proses pemilihan Orang – Orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu,
Jabatan tersebut Berbagai macam
: Mulai dari Presiden,
Wakil Rakyat di berbagai pemerintahan, Sampai Kepala Desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat
juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua, walaupun untuk ini
kata 'Pemilihan' lebih sering digunakan.
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara tidak
memaksa dengan melakukan
Kegiatan Retorika, Public Relations, Komunikasi Massa,
Lobby dan Lain-lain.
Dalam Pemilu, para pemilih
dalam Pemilu juga disebut Konstituen, dan Kepada merekalah para peserta Pemilu
menawarkan Janji-Janji dan Program-Programnya pada masa Kampanye. Kampanye
dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah “Proses
Suara dilakukan”, proses “Penghitungan dimulai”. Pemenang
Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang
sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan
Disosialisasikan ke Para Pemilih.
“Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Indonesia 2014” ini akan Diselenggarakan pada tahun 2014. Ini
akan menjadi Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD langsung ketiga di
Indonesia.
Peserta
Pemilihan Umum (Pemilu) di Tahun 2014 ini adalah :
-
Pemilu Memliki “Perubahan Peraturan”
:
Dalam UU Nomor 8
Tahun Tahun 2012,
Pada awalnya ditetapkan bahwa batas parlemen sebesar 3,5% juga berlaku untuk
DPRD. Akan tetapi, setelah digugat oleh 14 partai Politik, Mahkamah Konstitusi
kemudian menetapkan batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan di tiadakan
untuk DPRD
-
Dan Pemilu Memiliki Arti dari “Peserta”
:
Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD adalah Partai Politik
yang sama dengan peserta pemilihan umum anggota DPR, kecuali khusus untuk
Provinsi Aceh ditambah dengan partai politik lokal sesuai dengan Undang-Undang
Pemerintahan Aceh dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005
-
Daerah pemilihan
Daerah Pemilihan Umum Anggota DPR adalah Provinsi
atau Gabungan Kabupaten/Kota dalam 1 Provinsi, Dengan total 77 Daerah
Pemilihan. Jumlah Kursi untuk setiap daerah pemilihan berkisar antara 3-10
kursi. Penentuan besarnya daerah pemilihan disesuaikan dengan jumlah penduduk
di daerah tersebut.
Dan
Daftar Partai yang mendaftar sebagai Peserta namun Gagal dalam
Verifikasi Awal (*), Verifikasi Administrasi (**), atau Verifikasi Faktual (***) :
Jadi
Dapat Saya Simpulkan Pemilu adalah , “Sarana Pelaksanaan kedaulatan Rakyat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945”.
Pemilu
Diselenggarakan dengan Tujuan :
-
Untuk memilih Wakil Rakyat dan Wakil Daerah,
-
Serta untuk Membentuk Pemerintahan yang Demokratis, Kuat, dan
-
Memperoleh Dukungan Rakyat dalam Rangka mewujudkan Tujuan Nasional
sebagaimana
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Posting Komentar