Cybercrime
Cybercrime perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan
telekomunikasi.
- Jenis cybercrime
dikelompokan dalam :
Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS
Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN
Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
a. Unauthorized
Acces
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning
b. Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum, contoh :
penyebarluasan pornografi,
isu-isu / fitnah terhadap individu
( biasanya public figure).
c. Penyebaran
virus secara sengaja
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau
institusi dengan sengaja
d. Data Forgery
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet, biasanya dimiliki oleh institusi
atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
f. Cyberstalking
Kejahatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan melakukan teror melalui
pengiriman e-mail secara berulang-ulang tanpa disertai identitas yang jelas.
g. Carding
Kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun
bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini
disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di
internet maka hacker ini disebut sebagai cracker
i. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip
dengan calo karcis.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan pembajakan terhadap hasil karya
orang lain, biasanya pembajakan
perangkat lunak (Software Piracy).
k. Cyber Terorism
Kejahatan yang dilakukan untuk mengancam pemerintah atau
warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
Penanggulangan
Cybercrime
- Pengamanan
Sistem
Tujuan yang paling nyata dari suatu sistem keamanan
adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh
pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sitem ini harus terintegrasi pada
keseluruhan subsistem untuk mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah
unauthorised actions yang merugikan.
- Penanggulangan
Global
OECD (The Organization for Economic Cooperation and
Development) telah merekomendasikan beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan Cybercrime.
- Perlunya
Cyberlaw
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan
/ Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sudah memiliki IDCERT (Indonesia
Computer Emergency Response Team) yang diperlukan bagi orang-orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer,
Refensi Sumber :