FS

A. Bisnis
Seperti yang kita ketahui tentang bisnis. Bisnis adalah salah satu usaha yang luas dala segala hal. Seperti jasa atau barang kepada pembeli atau konsumen ataupun bisnis lainnya . Terdapat 3 Hal penting dalam bisnis yaitu : Menghasilkan Barang dan Jasa, Mencari Profit, dan Memaksimalkan kebutuhan konsumen. Dalam dunia perekonomian, bisnis memiliki karakteristik yakni sebagai berikut :

1. Lembaga atau institusi atau organisasi sosial dan ekonomi
2. Berhubungan dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi kebutuhan manusia.
3. Mencari laba, profit atau keuntungan.
4. Menetukan harga yang sesuai
5. Akan ada kemungkinan mengalami kerugian

Tujuan Bisnis
Tujuan bisnis yang saya tau iyalah memperoleh keuntungan karena semua orang yang berbisnis mulanya berawal dari fikiran-fikiran dan keinginan mereka untuk memperoleh keuntungan sehingga muncul inisiatif untuk menjalankan bisnis dari keinginan mereka tersebut.

Fungsi Bisnis
Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk, Sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atau jasa dengan cara :

- Bisnis berfungsi untuk mengubah bentuk bisnis (form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
- Bisnis berfungsi untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi distribusi
- Bisnis mengubah pemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan
- Bisnis berfungsi menunda waktu kegunaan. (time utility), atau fungsi pemasaran

B. Proses Pembuatan Badan Usaha
Dalam Proses Pembuatan Badan Usaha, PT (Perseroan Terbatas) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.

Syarat umum pendirian PT (Perseroan Terbatas) adalah :

1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang 
2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab 
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna 
5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan 
6.  Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha 
7.  Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran 
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta 
9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman. 
10. Siap di survey.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

1.       Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.       Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.       Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.       Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.       Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.       Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.       Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

C. Dokumen Pembuatan Badan Usaha
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:           

AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
  • Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
  • Prosesnya 1-2 hari kerja.

Untuk menglengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat Pembuatan Badan Usaha. Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:

1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham) 
2. Bidang Usaha yang Digeluti 
3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang) 
4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M) 
5.   Persentase Kepemilikan Modal 
6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan) 
7.  Copy KTP Pemilik Modal 
8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan) 
9. NPWP Direktur Utama/Direktur 
10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor) 
11. Surat Keterangan Domisili Usaha 
12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha 
13. Nomor Telepon Perusahaan 
14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)

Refensi :