A. Bisnis
Seperti yang kita ketahui tentang bisnis. Bisnis adalah salah satu
usaha yang luas dala segala hal. Seperti jasa atau barang kepada pembeli atau
konsumen ataupun bisnis lainnya . Terdapat 3 Hal penting dalam bisnis yaitu :
Menghasilkan Barang dan Jasa, Mencari Profit, dan Memaksimalkan kebutuhan konsumen.
Dalam dunia perekonomian, bisnis memiliki karakteristik yakni sebagai berikut :
1. Lembaga atau institusi atau organisasi sosial dan ekonomi
2. Berhubungan dengan berbagai barang dan jasa yang memenuhi
kebutuhan manusia.
3. Mencari laba, profit atau keuntungan.
4. Menetukan harga yang sesuai
5. Akan ada kemungkinan mengalami kerugian
Tujuan
Bisnis
Tujuan bisnis yang saya tau iyalah memperoleh keuntungan karena
semua orang yang berbisnis mulanya berawal dari fikiran-fikiran dan keinginan
mereka untuk memperoleh keuntungan sehingga muncul inisiatif untuk menjalankan
bisnis dari keinginan mereka tersebut.
Fungsi
Bisnis
Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk, Sehingga dapat
memenuhi kebutuhan masyarakat atau jasa dengan cara :
- Bisnis berfungsi untuk mengubah bentuk bisnis (form utility),
yang tidak lain dari fungsi produksi
- Bisnis berfungsi untuk memindahkan bentuk (place utility), atau
fungsi distribusi
- Bisnis mengubah pemilikan (possessive utility), yaitu fungsi
penjualan
- Bisnis berfungsi menunda waktu kegunaan. (time utility), atau
fungsi pemasaran
B. Proses
Pembuatan Badan Usaha
Dalam Proses Pembuatan Badan Usaha, PT (Perseroan Terbatas) adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Syarat
umum pendirian PT (Perseroan Terbatas) adalah :
1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survey.
Syarat
pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.
Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.
Setiap pendiri harus mengambil bagian atas
saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.
Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri
kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.
Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor
minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.
Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris
(ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7.
Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang
didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
C. Dokumen
Pembuatan Badan Usaha
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah
suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan.Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan
CV adalah sebagai berikut:
AKTA
PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
- Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
- Prosesnya 1-2 hari kerja.
Untuk menglengkapi dokumen-dokumen sebagai syarat Pembuatan Badan
Usaha. Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:
1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
2. Bidang Usaha yang Digeluti
3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta - Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta - Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
5. Persentase Kepemilikan Modal
6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
7. Copy KTP Pemilik Modal
8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
9. NPWP Direktur Utama/Direktur
10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3x4 2 lembar (4x6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
11. Surat Keterangan Domisili Usaha
12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
13. Nomor Telepon Perusahaan
14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)
Refensi :